DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadivkumwas) KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, menjelaskan bahwa salah satu syarat pencalonan pada Pilkada 2024 adalah calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri apabila mendaftar sebagai pasangan calon dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini disampaikannya pada Selasa (03/09/2024).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua KIP Aceh, Saiful, dalam keterangan pers yang disampaikan kepada sejumlah wartawan di Banda Aceh, Jum’at, (16/8/2024), menegaskan bahwa tahapan ini merupakan langkah krusial dalam proses Pilkada yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan, calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024, maka wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadivkumwas) KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu tahun 2024 diwajibkan mengundurkan diri apabila mendaftar sebagai pasangan calon dalam Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (03/04/2024).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh, Ahmad Mirza Safwandy kembali menjelaskan perihal aturan mundur atau tidaknya calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih di Pileg 2024 jika ingin maju di Pilkada Serentak 2024.
DIALEKSIS.COM | Nasional - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya jika ingin maju dalam Pilkada 2024. Keharusan untuk mundur hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.